Gotong Royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti
bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Katanya
berasal dari gotong = bekerja, royong = bersama
Bersama-sama dengan musyawarah, pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, gotong
royong menjadi dasar Filsafat Indonesia.
Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam
menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan
tersebut secara adil. Atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa
pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya
masing-masing.
Kondisi kehidupan bangsa-bangsa di dunia ini mengalami berbagai
perbedaan potensi tingkat kehidupan. Kemakmuran dan kemiskinan berada dalam
lingkup yang tiada batas (no limitation), Perbedaan ini menyebabkan
antarnegara saling tergantung dan membutuhkan dalam memenuhi berbagai kebutuhan
hidupnya sehingga terjadi hubungan dan kerjasama
diantara mereka.
Budaya
gotong royong adalah bagian dari kehidupan berkelompok masyarakat Indonesia,
dan merupakan warisan budaya bangsa. Nilai dan perilaku gotong royong bagi
masyarakat Indonesia sudah menjadi pandangan hidup, sehingga tidak bisa
dipisahkan dari aktivitas kehidupannya sehari-hari.
2.2. Penerapan Sikap Gotong Royong
Sifat gotong royong di daerah pedesaan lebih menonjol dalam pola
kehidupan mereka, seperti memperbaiki dan membersihkan jalan, atau
membangun/memperbaiki rumah. Sedangkan di daerah perkotaan gotong royong dapat
dijumpai dalam kegiatan kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di
kantor-kantor, misalnya pada saat memperingati hari-hari besar nasional dan
keagamaan, mereka bekerja tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama.
Dari sini timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga
dapat terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional. Tidak hanya dipedesaan bisa
kita jumpai sikap gotong royong,melainkan di daerah perkotaan pun bisa kita
jumpai dengan mudah. Karena secara budaya, memang sudah di tanamkan sifat ini
sejak kecil hingga dewasa.
Gotong
royong menjadikan kehidupan berkelompok manusia Indonesia lebih berdaya dan
sejahtera. Karena dengan gotong royong berbagai permasalahan kehidupan bersama
bisa terpecahkan secara mudah dan murah, demikian halnya dengan kegiatan
pembangunan masyarakat. Implementasi nilai gotong rotong dalam kehidupan
masyarakat terkandung makna kesetaraan, keadilan, kebersamaan, kepedulian, dan
mengacu kepada kepentingan bersama. Oleh karena itu ada aspek pemberdayaan
dalam gotong royong.
Gotong
Royong merupakan suatu kegiatan sosial yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia
dari jaman dahulu kala hingga saat ini. Rasa kebersamaan ini muncul, karena
adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan
beban yang sedang dipikul.
Hanya di
Indonesia, kita bisa menemukan sikap gotong royong ini karena di negara lain
tidak ada sikap ini dikarenakan saling acuh tak acuh terhadap lingkungan di
sekitarnya. Ini merupakan sikap positif yang harus di lestarikan agar bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang kokoh & kuat di segala lini. Ini merupakan
salah satu cermin yang membuat Indonesia bersatu dari sabang hingga
merauke,walaupun berbeda agama,suku & warna kulit tapi kita tetap menjadi
kesatuan yang kokoh. Inilah alah satu budaya bangsa yang membuat Indonesia,di
puja & puji oleh bangsa lain karena budayanya yang unik & penuh
toleransi antar sesame manusia.
Semangat gotong royong didorong oleh
suatu pemikiran yaitu:
a. Bahwa
manusia tidak hidup sendiri melainkan hidup bersama dengan orang lain atau
lingkungan sosial.
b. Pada
dasarnya manusia itu tergantung pada manusia lainnya.
c. Manusia
perlu menjaga hubungan baik dengan sesamanya
d. Manusia
perlu menyesuaikan dirinya dengan anggota masyarakat yang lain.
Dari pemikiran inilah timbul suatu kesadaran bahwa
kita tidak boleh hanya mementingkan diri sendiri atau kelompok sendiri. Oleh
karena itu perlu ditumbuhkan suatu kesadaran dan tanggung jawab terhadap
kepentingan bersama.
2.3. Prinsip kegotong-royongan
Prinsip kegotongroyongan dalam tata
kehidupan ekonomi adalah prinsip kehidupan ekonomi berdasarkan azas kerjasama
atau usaha bersama. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan
prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk
mencapai kesejahteraan bersama secara adil (adil dalam kemakmuran dalam bidang
ekonomi, prinsip kegotongroyongan dan kekeluargaan terlihat dalam pasal 33 UUD
1945).
Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari 3
ayat:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut
tercantum dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat yang diutamakan, bukan orang-seorang.
2.4. Sikap
Gotong Royong Dalam Menyelesaikan Masalah Ekonomi
Untuk melaksanakan semangat pasal 33
UUD 1945 ada tiga lembaga atau organisasi perekonomian yang dibentuk yaitu.
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT.
Bila kita kaitkan dengan pasal 33 ayat
(1) UUD 1945, bahwa bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah Koperasi, karena
koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan perekonomian yang
didasarkan atas azas kekeluargaan.
Kebaikan atau kelebihan Koperasi
antara lain:
a.
Adanya dasar persamaan artinya
setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama.
b.
Adanya persatuan, artinya dalam
koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama,
suku bangsa dan jenis kelamin.
c.
Adanya unsur pendidikan, artinya
koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka
menabung.
d.
Adanya demokrasi ekonomi, artinya
imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan
yang diperoleh.
e.
Adanya demokrasi kooperatif artinya koperasi
dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk
kepentingan anggota.
Berdasarkan kelebihan ini koperasi
sangat baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur dan baik, sebagai wahana
yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yan adil dan makmur.
Dan perlu Kita ketahui bahwa pasal 33 ayat (1) UUD 1945 merupakan lkitasan sistem perekonomian di Indonesia.
Dan perlu Kita ketahui bahwa pasal 33 ayat (1) UUD 1945 merupakan lkitasan sistem perekonomian di Indonesia.
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa
koperasi merupakan guru perekonomian Indonesia berdasarkan pasal 33 ayat (1)
UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaa koperasi belum mampu bersaing dengan
lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu
terjadi tidak lepas dari pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia yang juga
masuk ke Indonesia. Oleh karenanya perlu dituntut keseriusan pemerintah dan
masyarakat untuk terus mengembangkan koperasi agar dapat sejajar dengan bentuk
perusahaan yang lain (Swasta dan BUMN). Namun perlu ditegaskan lagi bahwa
koperasi bukanlah organisasi usaha untuk mencari keuntungan, melainkan bentuk
usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh anggotanya.
2.5. Azas Gotong
Royong Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Sekarang mari kita lihat pengamalan
azas gotong royong dalam berbagai kehidupan. Perwujudan partisipasi rakyat
dalam reformasi merupakan pengabdian dan kesetiaan masyarakat terhadap program
reformasi yang mana senantiasa berbicara, bergotong royong dalam kebersamaan
melakukan suatu pekerjaan. Sikap gotong royong memang sudah menjadi kepribadian
bangsa Indonesia yang harus benar-benar dijaga dan dipelihara, akan tetapi arus
kemajuan ilmu dan teknologi ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap
sikap dan kepribadian suatu bangsa, serta selalu diikuti oleh perubahan tatanan
nilai dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Adapun nilai-nilai gotong royong
yang telah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia, tentu tidak akan
lepas dari pengaruh tersebut. Namun syukurlah bahwa sistem budaya kita
dilandasi oleh nilai-nilai keagamaan yang merupakan benteng kokoh dalam
menghadapi arus perubahan jaman.
Untuk dapat meningkatkan pengamalan
azas kegotongroyongan dalam berbagai kehidupan perlu membahas latar belakang
dan alasan pentingnya bergotong rotong yaitu:
a. Bahwa manusia membutuhkan sesamanya dalam mencapai
kesejahteraan baik jasmani maupun rohani.
b. Manusia baru berarti dalam kehidupannya apabila ia
berada dalam kehidupan sesamanya.
c. Manusia sebagai mahluk berbudi luhur memiliki rasa
saling mencintai, mengasihidan tenggang rasa terhadap sesamanya.
d. Dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa mengharuskan setiap manusia untuk bekerjasama, bergotong royong dalam
mencapai kesehjahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
e. Usaha yang dilakukan secara gotong royong akan
menjadikan suatu kegiatan terasa lebih ringan, mudah dan lanca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar