Keputusan Bersama
A. Hakikat
Keputusan Bersama
Keputusan adalah segala putusan yang telah
ditetapkan atau disetujui. Siapa pun yang terikat dan terkait dengan hasil
keputusan harus menaatinya.[1]
Terdapat
dua macam keputusan, yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan
pribadi adalah keputusan yang dilakukan perorangan.
Keputusan dalam kegiatan setelah bangun tidur, keputusan memilih makanan,
keputusan ketika belajar. Semua itu merupakan hak individu, dan setiap orang
mempunyai keputusan yang berbeda-beda[2]. Sedangkan keputusan bersama adalah suatu keputusan
yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan
pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh
anggota atau seluruh peserta rapat, dan keputusan bersama harus dilakukan
dengan rasa tanggung jawab. Oleh karena
itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilakukan oleh semua anggota
tanpa terkecuali dan membedaka-bedakan. Dalam mengambil keputusan tidak boleh
memaksakan kehendak.
Hasil dari
keputusan yang diambil juga tidak
boleh hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi semua pihak haruslah merasa
diuntungkan. Karena keputusan bersama haruslah memunculkan rasa keadilan dan
semua anggota memiliki kedudukan yang sama. Dalam pengambilan keputusan, kita
harus mendasarkan beberapa nilai penting, diantaranya adalah :
1.
Nilai kebersamaan,
dalam pengambilan keputusan kita melakukannya dengan bersama-sama,
dengan tujuan yang sama, demi kebaikan bersama. Walaupun setiap anggota berasal
dari latar yang berbeda, tetapi harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengenyampingkan
kepentingan pribadi.
2.
Nilai kebebasan mengemukakan pendapat, bebas disini
ialah tidak mendapat paksaan dari orang lain, semua anggota berhak mengutarakan
pendapatnya. Tetapi harus berpendapat secara logis dan tidak asal mengemukakan
pendapat yang hanya akan menimbukan perpecahan, sesuai dengan norma dan tidak
menyinggung perasaan orang lain.
3.
Nilai menghargai pendapat orang lain, setiap orang
yang akan membuat keputusan bersama haruslah menghargai pendapat orang lain
tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak setuju dengan
pendapat yang sedang dikemukakan, peserta lain boleh menanggapinya tetapi
dengan cara yang sopan dan tidak
mengandung emosi karena hanya akan menimbulkan permasalahan.
4.
Nilai jiwa besar dan lapang dada, yaitu melaksanakan
hasil keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab
5.
Nilai persamaan hak, yaitu seluruh anggota mempunyai
hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberi kebebasan untuk
mengungkapkan ide tau gagasan[3].
B. Cara-cara dalam Mengambil Keputusan
Pengambilan
keputusan bersama dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu antara lain :
1.
Musyawarah
untuk Mufakat
Suatu
keputusan bersama dapat dihasilkan melalui musyawarah. Musyawarah
berasal dari kata ‘syawara’ yaitu
berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan
dan mengajukan sesuatu.[4]
Jadi yang dimaksud musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai
keputusan atas penyelesaian masalah. Dalam sebuah musyawarah semua anggotanya
berhak menyampaikan pendapat. Setiap anggota pasti memiliki pendapat yang
berbeda. Pendapat-pendapat tersebut kemudian ditampung dan dibicarakan bersama.
Masing-masing pendapat akan dipertimbangkan kelemahan dan kelebihannya.
Perbedaan pendapat dalam musyawarah tidak boleh membuat perpecahan di antara para
anggotanya.
Apabila semua anggota
musyawarah telah menerima sebuah pendapat atau telah menyetujui sebuah
pendapat, maka dinyatakan telah mencapai kata mufakat. Mufakat adalah
persetujuan bulat. Keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat dapat memuaskan
semua pihak. Selain itu tidak akan menimbulkan persoalan, karena semua anggota
telah menyetujui secara bulat.
Dalam melaksanakan
musyawarah terdapat beberapa prinsip didalamnya, yaitu antara lain :
a.
Musyawarah dilandasi akal
sehat dan pikiran jernih yang sesuai dengan hati yang luhur.
b.
Musyawarah dilandasi
semangat kekeluargaan dan gotong royong
c.
Mengutamakan kepentingan
negara dan masyarakat.
d.
Menghargai pendapat orang
lain dan tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah.
e.
Melaksanakan keputusan
bersama dengan dilandasi iktikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
f.
Keputusan yang diambil dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa , menjunjung
tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa untuk mencapai kata mufakat dalam musyawarah setidaknya harus
menerapkan prinsip-prisip diatas. Namun dalam melaksanakan musyawarah akan
sulit mencapai kata mufakat apabila :
a.
Peserta musyawarah hanya
mementingkan diri sendiri atau golongannya.
b.
Peserta musyawarah tidak
menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
c.
Peserta musyawarah berlaku
tidak sopan dan bertutur kata tidak baik
d.
Peserta musyawarah
memaksakan kehendaknya.
e.
Peserta musyawarah tidak mau
menghargai pendapat orang lain.
2.
Suara
Terbanyak (votting)
Pengambilan keputusan bersama
dilakukan berdasarkan suara terbanyak apabila tidak tercapai kata mufakat. Pengambilan
keputusan dengan cara ini disebut voting. Dengan voting, pendapat
yang memperoleh suara terbanyak dari anggotanya, maka itulah keputusan yang
akan diambil.[5]
3.
Lobbying
Menurut Maschab yang dikutip di blog Universitas
Narotama, lobbying adalah
segala bentuk
upaya yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menarik atau memperoleh dukungan
pihak lain. Pandangan ini mengetengahkan ada dua pihak atau lebih yang berkepentingan atau yang terkait
pada suatu obyek, tetapi kedudukan mereka tidak sama. Dalam arti ada satu pihak
yang merasa paling berkepentingan atau atau paling membutuhkan, sehingga
kemudian melakukan upaya yang lebih dari yang lain untuk memcapai sasran atau
obyek yang diinginkan.[6]
4.
Aklamasi
Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari
seluruh anggota kelompok. pernyataan setuju ini dilakukan untuk menghasilkan
keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan
suara. Aklamasi
terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota
kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus
dilaksanakan oleh seluruh anggota. [7]
C. Pelaksanaan Keputusan Bersama
Dalam
pelaksanaannya keputusan bersama dapat ditemukan atau diterapkan kehidupan
sehari-hari dilingkungan sekitar misalnya dikeluarga, sekolah maupun
dilingkungan masyarakat.
1. Pelaksanaan
keputusan bersama di lingkungan keluarga
Didalam
keluarga pelaksanaan keputusan bersama misalnya menentukan tata tertib dalam
keluarga.
2. Pelaksanaan
keputusan bersama di lingkungan sekolah
3. Pelaksanaan
keputusan bersama di lingkungan masyarakat
Dalam
melaksanakan kegiatan yang menjadi kepentingan bersama pasti akan ada
hal-hal yang perlu dibicarakan dan diputuskan bersama. Sebagai contoh
jika kita akan bersama-sama menengok orang yang sakit, kita perlu
membicarakan waktu yang tepat, bagaimana kita pergi ke tempat tujuan,
oleh-oleh apa yang akan dibawa, dan sebagainya. Jika hal-hal tersebut
tidak dibicaran terlebih dahulu, dapat dipastikan kalau kegiatan yang
kita laksanakan tidak akan berjalan dengan lancar. Keputusan yang
diambil bersama-sama karena menyangkut kepentingan orang banyak, disebut
keputusan bersama.
Pengambilan
keputusan bersama dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui
musyawarah untuk mufakat dan voting (pemungutan suara). Tahukah kamu
apa yang dimaksud dengan musyawarah, mufakat, dan voting?
Musyawarah berasal darikata "syawara" (
bahasa Arab ) yang berarti berunding, urun rembug, mengatakan atau
menyampaikan sesuatu. Musyawarah berarti suatu proses membicarakan
suatu persoalan, dengan maksud mencapai kesepakatan bersama.
Kesepakatan yang telah disetujui semua peserta dalam musyawarah di
sebut mufakat. Sedangkan voting adalah pengambilan keputusan bersama
dengan cara menghitung suara terbanyak. Pendapat yang disetujui
mayoritas peserta akan ditetapkan sebagai keputusan bersama.
Kedua
cara pengambilan keputusan bersama di atas, masing-masing memiliki
kekurangan dan kelebihan. Pada pengambilan keputusan melalui musyawarah
untuk mufakat, kemungkinan terjadinya pertikaian dan perpecahan akan
lebih kecil. Karena keputusan baru diambil jika telah dicapai
kesepakatan dari semua peserta musyawarah ( dicapai mufakat ). Namun
cara seperti ini akan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan voting.
Akan butuh waktu yang panjang untuk mencari jalan tengah yang dapat
diterima semua pihak, apalagi jika peserta musyawarah jumlahnya banyak.
Akan sangat sulit dicapai mufakat, karena semakin banyakorang pasti
akan semakin banyak pendapat dan kepentingan.
Pada
cara voting, keputusan akan dapat diambil dengan waktu yang lebih
singkat, namun kemungkinan terjadinya ketidak puasan dari pihak yang
kalah suara, jauh lebih besar. Pihak yang pendapatnya tidak disetujui
akan dengan terpaksa menerima keputusan yang akhirnya diambil, sehingga
bisa terjadi perpecahan.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, kita sebagai bangsa yang berfalsafah
Pancasila,kita harus lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan bersama. Sila ke empat Pancasila berbunyi " Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan" Dalam Ketetapan MPR/ No.II/MPR/1999 Pasal 79 bahkan
dijelaskan bahwa pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh
mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, apabila hal ini tidak mungkin,
putusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Dalam
pelaksanaan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk
menyampaikan usul atau saran, namun satu hal yang harus diingat, bahwa
mufakat tidak dapat dicapai dalam musyawarah, jika setiap orang
memaksakan agar pendapatnya disetujui. Setiap peserta musyawarah
hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Meskipun Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menjamin
kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat, kita harus ingat bahwa orang lain memiliki hak yang sama
dengan kita, jadi kebasan kita dibatasi kebebasan orang lain.Kita harus
melaksanakan musyawarah dengan pikiran yang jernih, sehingga kita bisa
dengan lapang dada menerima, jika pendapat orang lain lebih baik dari
pendapat kita. Suatu keputusan yang telah diambil harus tetap diterima
dan dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun pada
awalnya keputusan tersebut tidak sejalan dengan pendapat kita, kecuali
jika kesepakatan yang diambil bertentangan dengan norma hukum dan norma
agama. Bagaimanapun suatu keputusan bersama harus dapat dipertanggung
jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Di
samping berpikiran jernih, musyawarah hendaknya diliputi semangat
kekeluargaan. Jika setiap orang menganggap bahwa semua peserta
musyawarah adalah keluarga kita yang harus disayangi, dihormati, dan
dijaga haknya, maka akan timbul rasa persaudaraan, dan saling menolong.
Tidak akan ada sikap semena-mena terhadap orang lain. Dalam menghormati
saudara kita selayaknya kita selalu menjaga perkataan dan sikap kita
agar jangan sampai menyakiti orang lain.
Musyawarah
untuk mufakat telah menjadi tradisi Bangsa Indonesia sejak dulu.
Rembug Desa, Syuro, Kerapatan Nagari, adalah beberapa istilah daerah
dalam menyebutkan musyawarah. Disamping dalam kegiatan sehari-hari,
musyawarah juga perlu dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para wakil rakyat yang duduk di DPR, MPR, juga lembaga
negara yang lain, sering kali melaksanakan rapat untuk memutuskan
bebagai masalah. Namun karena jumlah peserta musyawarah mencapai
ratusan bahkan ribuan orang, sangat sulit untuk mencapai mufakat. Pada
kondisi seperti inilah voting dapat mrnjadi pilihan.
Jika
tidak dilakukan voting kemungkinan untuk mengambil satu putusan saja
akan memakan waktu berbulan-bulan. Jika hal itu terjadi, bagaimana
jalannya pemerintahan? pasti kacau bukan?
Bagaimana voting atau pemungutan suara dilaksanakan?
Pengambilan
keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak dapat dinyataka sah
apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kourum, dan disetujui
oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Kourum adalah jumlah
paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir. Biasanya
kourum dalam musyawarah adalah 2/3 dari total peserta yang berhak
mengikuti musyawarah.Sebagai contoh, jika kelas V yang siswanya 30 anak
akan mengadakan voting, setidaknya 20 siswa harus mengikuti rapat, dan
keputusan yang diambil harus dapat disetujui setidaknya 11 siswa .
Sebelum
memulai pemungutan suara, para peserta dipersilahkan mengajukan
usulan, usulan-usulan tersebut kemudian diajukan lagi kepada para
peserta rapat. Setiap peserta rapat dipersilahkan usulan atau pendapat
mana yang lebih disetujui. Jika jumlah peserta rapat tidak terlampau
banyak, peserta dapat mengungkapkan memilih secara lisan, atau isyarat,
seperti dengan cara menunjukkan jari. Bila tidak memungkinkan pilihan
dapat ditulis pada kertas suara, yang kemudian dihitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar