Rabu, 18 Oktober 2017

# PKN

Keputusan Bersama

Keputusan Bersama

 A.    Hakikat Keputusan Bersama
     Keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Siapa pun yang terikat dan terkait dengan hasil keputusan harus menaatinya.[1]
     Terdapat dua macam keputusan, yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan pribadi adalah keputusan yang dilakukan perorangan. Keputusan dalam kegiatan setelah bangun tidur, keputusan memilih makanan, keputusan ketika belajar. Semua itu merupakan hak individu, dan setiap orang mempunyai keputusan yang berbeda-beda[2]. Sedangkan keputusan bersama adalah suatu keputusan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga yang sudah ditetapkan  berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh anggota atau seluruh peserta rapat, dan keputusan bersama harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab.  Oleh karena itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilakukan oleh semua anggota tanpa terkecuali dan membedaka-bedakan. Dalam mengambil keputusan tidak boleh memaksakan kehendak.
Hasil dari  keputusan yang diambil  juga tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama haruslah memunculkan rasa keadilan dan semua anggota memiliki kedudukan yang sama. Dalam pengambilan keputusan, kita harus mendasarkan beberapa nilai penting, diantaranya adalah :
1.      Nilai kebersamaan,  dalam pengambilan keputusan kita melakukannya dengan bersama-sama, dengan tujuan yang sama, demi kebaikan bersama. Walaupun setiap anggota berasal dari latar yang berbeda, tetapi harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengenyampingkan kepentingan pribadi.
2.      Nilai kebebasan mengemukakan pendapat, bebas disini ialah tidak mendapat paksaan dari orang lain, semua anggota berhak mengutarakan pendapatnya. Tetapi harus berpendapat secara logis dan tidak asal mengemukakan pendapat yang hanya akan menimbukan perpecahan, sesuai dengan norma dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
3.      Nilai menghargai pendapat orang lain, setiap orang yang akan membuat keputusan bersama haruslah menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak setuju dengan pendapat yang sedang dikemukakan, peserta lain boleh menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan dan tidak  mengandung emosi karena hanya akan menimbulkan permasalahan.
4.      Nilai jiwa besar dan lapang dada, yaitu melaksanakan hasil keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab
5.      Nilai persamaan hak, yaitu seluruh anggota mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberi kebebasan untuk mengungkapkan ide tau gagasan[3].
B.     Cara-cara dalam Mengambil Keputusan
     Pengambilan keputusan bersama dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu antara lain :
1.      Musyawarah untuk Mufakat
                        Suatu keputusan bersama dapat dihasilkan melalui musyawarah. Musyawarah berasal dari kata ‘syawara’ yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.[4]
Jadi yang dimaksud musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Dalam sebuah musyawarah semua anggotanya berhak menyampaikan pendapat. Setiap anggota pasti memiliki pendapat yang berbeda. Pendapat-pendapat tersebut kemudian ditampung dan dibicarakan bersama. Masing-masing pendapat akan dipertimbangkan kelemahan dan kelebihannya. Perbedaan pendapat dalam musyawarah tidak boleh membuat perpecahan di antara para anggotanya.
                        Apabila semua anggota musyawarah telah menerima sebuah pendapat atau telah menyetujui sebuah pendapat, maka dinyatakan telah mencapai kata mufakat. Mufakat adalah persetujuan bulat. Keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat dapat memuaskan semua pihak. Selain itu tidak akan menimbulkan persoalan, karena semua anggota telah menyetujui secara bulat.
                        Dalam melaksanakan musyawarah terdapat beberapa prinsip didalamnya, yaitu antara lain :
a.       Musyawarah dilandasi akal sehat dan pikiran jernih yang sesuai dengan hati yang luhur.
b.      Musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong royong
c.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
d.      Menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah.
e.       Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi iktikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
f.       Keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa , menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
                        Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai kata mufakat dalam musyawarah setidaknya harus menerapkan prinsip-prisip diatas. Namun dalam melaksanakan musyawarah akan sulit mencapai kata mufakat apabila :
a.    Peserta musyawarah hanya mementingkan diri sendiri atau golongannya.
b.    Peserta musyawarah tidak menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
c.    Peserta musyawarah berlaku tidak sopan dan bertutur kata tidak baik
d.   Peserta musyawarah memaksakan kehendaknya.
e.    Peserta musyawarah tidak mau menghargai pendapat orang lain.
2.      Suara Terbanyak (votting)
                        Pengambilan keputusan bersama dilakukan berdasarkan suara terbanyak apabila tidak tercapai kata mufakat. Pengambilan keputusan dengan cara ini disebut voting. Dengan voting, pendapat yang memperoleh suara terbanyak dari anggotanya, maka itulah keputusan yang akan diambil.[5]
3.      Lobbying
            Menurut Maschab yang dikutip di blog Universitas Narotama, lobbying adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menarik atau memperoleh dukungan pihak lain. Pandangan ini mengetengahkan ada dua pihak atau lebih yang berkepentingan atau yang terkait pada suatu obyek, tetapi kedudukan mereka tidak sama. Dalam arti ada satu pihak yang merasa paling berkepentingan atau atau paling membutuhkan, sehingga kemudian melakukan upaya yang lebih dari yang lain untuk memcapai sasran atau obyek yang diinginkan.[6]
4.      Aklamasi
                        Aklamasi  adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. pernyataan setuju ini dilakukan untuk menghasilkan keputusan bersama.  Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota. [7]
C.     Pelaksanaan Keputusan Bersama
     Dalam pelaksanaannya keputusan bersama dapat ditemukan atau diterapkan kehidupan sehari-hari dilingkungan sekitar misalnya dikeluarga, sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
1.    Pelaksanaan keputusan bersama di lingkungan keluarga
                        Didalam keluarga pelaksanaan keputusan bersama misalnya menentukan tata tertib dalam keluarga.
2.    Pelaksanaan keputusan bersama di lingkungan sekolah
3.    Pelaksanaan keputusan bersama di lingkungan masyarakat
   Dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi kepentingan bersama pasti akan ada hal-hal yang perlu dibicarakan dan diputuskan bersama. Sebagai contoh jika kita akan bersama-sama menengok orang yang sakit, kita perlu membicarakan waktu yang tepat, bagaimana kita pergi ke tempat tujuan, oleh-oleh apa yang akan dibawa, dan sebagainya. Jika hal-hal tersebut tidak dibicaran terlebih dahulu, dapat dipastikan kalau kegiatan yang kita laksanakan tidak akan berjalan dengan lancar. Keputusan yang diambil bersama-sama karena menyangkut kepentingan orang banyak, disebut keputusan bersama. 

Pengambilan keputusan bersama dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui musyawarah untuk mufakat dan voting (pemungutan suara). Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan musyawarah, mufakat, dan voting?
Musyawarah berasal darikata "syawara"  ( bahasa Arab ) yang berarti berunding, urun rembug, mengatakan atau menyampaikan sesuatu. Musyawarah berarti suatu proses membicarakan suatu persoalan, dengan maksud mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah disetujui semua peserta dalam musyawarah di sebut mufakat. Sedangkan voting adalah pengambilan keputusan bersama dengan cara menghitung suara terbanyak. Pendapat yang disetujui mayoritas peserta akan ditetapkan sebagai keputusan bersama.

Kedua cara pengambilan keputusan bersama di atas, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Pada pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, kemungkinan terjadinya pertikaian dan perpecahan akan lebih kecil. Karena keputusan baru diambil jika telah dicapai kesepakatan dari semua peserta musyawarah ( dicapai mufakat ). Namun cara seperti ini akan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan voting. Akan butuh waktu yang panjang untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak, apalagi jika peserta musyawarah jumlahnya banyak. Akan sangat sulit dicapai mufakat, karena semakin banyakorang pasti akan semakin banyak pendapat dan kepentingan.

Pada cara voting, keputusan akan dapat diambil dengan waktu yang lebih singkat, namun kemungkinan terjadinya ketidak puasan dari pihak yang kalah suara, jauh lebih besar. Pihak yang pendapatnya tidak disetujui akan dengan terpaksa menerima keputusan yang akhirnya diambil, sehingga bisa terjadi perpecahan. 

Berdasarkan pertimbangan di atas, kita sebagai bangsa yang berfalsafah Pancasila,kita harus lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Sila ke empat Pancasila berbunyi " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" Dalam Ketetapan MPR/ No.II/MPR/1999 Pasal 79 bahkan dijelaskan bahwa pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak 

Dalam pelaksanaan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan usul atau saran, namun satu hal yang harus diingat, bahwa mufakat tidak dapat dicapai dalam musyawarah, jika setiap orang memaksakan agar pendapatnya disetujui. Setiap peserta musyawarah hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Meskipun Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kita harus ingat bahwa orang lain memiliki hak yang sama dengan kita, jadi kebasan kita dibatasi kebebasan orang lain.Kita harus melaksanakan musyawarah dengan pikiran yang jernih, sehingga kita bisa dengan lapang dada menerima, jika pendapat orang lain lebih baik dari pendapat kita. Suatu keputusan yang telah diambil harus tetap diterima dan dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun pada awalnya keputusan tersebut tidak sejalan dengan pendapat kita, kecuali jika kesepakatan yang diambil bertentangan dengan norma hukum dan norma agama. Bagaimanapun suatu keputusan bersama harus dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Di samping berpikiran jernih, musyawarah hendaknya diliputi semangat kekeluargaan. Jika setiap orang menganggap bahwa semua peserta musyawarah adalah keluarga kita yang harus disayangi, dihormati, dan dijaga haknya, maka akan timbul rasa persaudaraan, dan saling menolong. Tidak akan ada sikap semena-mena terhadap orang lain. Dalam menghormati saudara kita selayaknya kita selalu menjaga perkataan dan sikap kita agar jangan sampai menyakiti orang lain. 

Musyawarah untuk mufakat telah menjadi tradisi Bangsa Indonesia sejak dulu. Rembug Desa, Syuro, Kerapatan Nagari, adalah beberapa istilah daerah dalam menyebutkan musyawarah. Disamping dalam kegiatan sehari-hari, musyawarah juga perlu dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para wakil rakyat yang duduk di DPR, MPR, juga lembaga negara yang lain, sering kali melaksanakan rapat untuk memutuskan bebagai masalah. Namun karena jumlah peserta musyawarah mencapai ratusan bahkan ribuan orang, sangat sulit untuk mencapai mufakat. Pada kondisi seperti inilah voting dapat mrnjadi pilihan.
Jika tidak dilakukan voting kemungkinan untuk mengambil satu putusan saja akan memakan waktu berbulan-bulan. Jika hal itu terjadi, bagaimana jalannya pemerintahan? pasti kacau bukan?

Bagaimana voting atau pemungutan suara dilaksanakan?
Pengambilan keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak dapat dinyataka sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kourum, dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Kourum adalah jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir. Biasanya kourum dalam musyawarah adalah 2/3 dari total peserta yang berhak mengikuti musyawarah.Sebagai contoh, jika kelas V yang siswanya 30 anak akan mengadakan voting, setidaknya 20 siswa harus mengikuti rapat, dan keputusan yang diambil harus dapat disetujui setidaknya 11 siswa .
Sebelum memulai pemungutan suara, para peserta dipersilahkan mengajukan usulan, usulan-usulan tersebut kemudian diajukan lagi kepada para peserta rapat. Setiap peserta rapat dipersilahkan usulan atau pendapat mana yang lebih disetujui. Jika jumlah peserta rapat tidak terlampau banyak, peserta dapat mengungkapkan memilih secara lisan, atau isyarat, seperti dengan cara menunjukkan jari. Bila tidak memungkinkan pilihan dapat ditulis pada kertas suara, yang kemudian dihitung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us @soratemplates