Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 November 2017

Lembaga Pemerintahan Pusat

November 01, 2017 0 Comments

Lembaga Pemerintahan Pusat

Lembaga pemerintah ditingkat pusat berarti sebuah lembaga yangmempunyai kekuasaan untuk mengatur negara kita ini. Susunan lembaga negara kita yang dulu dengan sekarang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. UUD1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Setelah mengalami empat kali perubahan, negara Indonesia mengenal ada beberapa lembaga Negara di antaranya :
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Presiden
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga di atas menjalankan tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif,dan yudikatif. MPR, DPR, dan DPD disebut lembaga legislatif. Presiden danwakilnya disebut lembaga eksekutif. MA, MK, dan KY disebut lembaga yudikatif.BPK merupakan lembaga yang mandiri.
  1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR bersidang paling sedikit sekali dalam lima tahun. Sidang tersebut diadakan di ibu kota negara. Akan tetapi, bila terjadi situasi-situasi yang penting dan mengharuskanadanya pembahasan bersama, mereka dapat mengadakan sidang. Sidang tersebut disebut sidang istimewa.
Berikut ini tugas-tugas MPR.
  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
  3. Memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannyamenurut UUD.
2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut UUD 1945, anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR merupakan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Jadi, DPR harus membela rakyat, menyampaikan pikiran, kehendak, dan kepentingan rakyat.DPR merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan presiden dan lembaga tinggi negara yang lain.
Berikut ini fungsi DPR.
  1. Fungsi legislasi artinya DPR mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR menyusun dan menetapkan APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama pemerintah.
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan undang-undang lainnya.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Dewan PerwakilanRakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Pada periode 2004-2009,anggota DPR berjumlah 550 orang.
3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru. DPD dibentuk setelah ada perubahan yang ketiga UUD 1945. Adanya lembaga baru tersebut dimaksudkan sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan dipusat dan di daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama, yaitu empat orang. Jumlah anggota DPD adalah 128 orang.DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Berikut initugas dan wewenang DPD.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR. Contohnya adalah rancangan undang-undang tentangpengelolaan sumber daya alam.
  2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang tersebut. DPD juga dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
DPR dan DPD adalah sama-sama merupakan lembaga perwakilan.Namun DPR dan DPD memiliki perbedaan. Kalau DPR merupakan lembaga yang mengurusi aspirasi politik. DPD merupakan penyalur aspirasi keragaman daerah.

Latihan Soal
  1. Lembaga negara dalam system pemerintahan pusat terbagai menjadi tiga kekuasaan . Sebutkan !
  2. Apa perbedaan kewenangan DPR dan DPD ?
  3. DPR mempunyai fungsi legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Jelaskan apa maksudnya !
  4. Sebutkan hak-hak DPR dan Jelaskan !
  5. Apa Tugas dan wewenang MPR ?
  6. Sebutkan lembaga yang termasuk legislasi !
  7. Sebutkan ketua MPR,DPR,dan DPD periode 2009 – 2014.

  1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang menjalankan undang-undang. Lembaga eksekutif kita terdiri atas presiden dan wakil presiden.
Sebagai lembaga eksekutif, presiden mempunyai tugas dan wewenang,antara lain:
  1. memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar,
  2. mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan PerwakilanRakyat, dan
  3. menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
Latihan Soal :
  1. Apa yang dimaksud lembaga eksekutif ?
  2. Siapa yang duduk di dalam lembaga eksekutif ?
  3. Apa saja kekuasaan dan tanggungjawab presiden sebagai lembaga eksekutif ?
  4. Siapa pembantu presiden dalam melaksanakan tugasnya ?
  5. Sebutkan Presiden Indonesia dari pertama sampai sekarang !
  6. Sebutkan wakil presiden Indonesia dari yang pertama sampai sekarang !

  1. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA),Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

1.Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung juga termasuk lembaga tinggi negara. MA merupakan badan peradilan tertinggi di negara kita.Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari pengaruh siapapun.Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung.Siapa ketua MA sekarang?
Mahkamah Agung mengadili masalah yang tidak dapat diselesaikan di pengadilan di bawahnya yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
2.Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 yang ketiga. Mahkamah Konstitusi ini bergerak di bidang peradilan seperti halnya MA, tetapi berbeda tugas dan wewenangnya.
Tugas mahkamah konstitusi :
  1. Mengadili sengketa / masalah tentang hasil pemilu.
  2. Apabila ada undang-undang yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945, maka UU tersebut dapat dibatalkan dan yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut adalah Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang hakim konstitusi.Sembilan orang hakim konstitusi tersebut terdiri seorang ketua yang merangkap menjadi anggota, seorang wakil ketua yang merangkap anggota dan tujuh anggota hakim konstitusi. Masa jabatan anggota Mahkamah Konstitusi adalah tiga tahun.
3.Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk setelah perubahan UUD 1945 yang ketiga.
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.Dengan adanya Komisi Yudisial ini kita mengharapkan hakim-hakim yang duduk dalam lembaga peradilan dapat berlaku adil dalam menyelesaikan masalah. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum. Selain itu anggota KY juga harus memiliki kepribadian yang baik. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Latihan Soal
  1. Sebutkan lembaga yang termasuk lembaga yudikatif
  2. Apa Tugas MA ?
  3. Apa Tugas MK ?
  4. Apa Tugas KY ?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Negara kita juga ada lembaga yang bertugas mengurusi keuangan negara. Lembaga tersebut adalah Badan PemeriksaKeuangan (BPK). Apakah BPK itu?  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara.BPK dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK diserahkan DPR,DPD, dan DPRD.
Anggota BPK ini dipilih oleh DPR. Dalam memilih anggota BPK, DPR juga mempertimbangkan DPD. BPK yang terpilih akan diresmikan oleh presiden.
BPK adalah lembaga yang independen. Dalam bekerja, BPK tidak dipengaruhi oleh badan lain. Jadi, mereka bisa bekerja dengan tenang. Orang yang duduk dalam BPK harus jujur. Jadi, hasil kerja mereka bisa dipertanggungjawabkan.


Latihan soal
  1. Apakah BPK itu ?
  2. Apakah tugas BPK ?
  3. Mengapa harus ada BPK ?
  4. Siapa yang memilih anggota BPK ?

Komisi Pemilihan Umum
Penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh lembaga khusus, yaitu KPU (Komisi PemilihanUmum). Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu).
KPU mempunyai tugas danwewenang antara lain sebagai berikut:
  1. merencanakan penyelenggaraan pemilu,
  2. menetapkan peserta pemilu,
  3. menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan kampanye,
  4. menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara, dan
  5. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon yang terpilih.
Komisi Pemilihan Umum terdiri atas KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota.
 Jumlah anggota KPU adalah sebagai berikut.:
  1. KPU sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang
  2. KPU provinsi 5 (lima) orang
  3. KPU kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang

Budaya Indonesia

November 01, 2017 0 Comments

BUDAYA INDONESIA

Indonesia merupakan negara kepulauan yang mencakup lebih dari 17.000 pulau yang dihuni oleh sekitar 255 juta penduduk, sebuah angka yang membuat Indonesia menjadi negara di urutan keempat dalam hal negara dengan jumlah populasi yang terbesar di dunia. Angka ini juga mengimplikasikan bahwa banyak keanekaragaman budaya, etnis, agama maupun linguistik yang dapat ditemukan di dalam negara ini. Budaya tersebut sangat bervariasi, dari ritual Hindu yang dipraktekkan sehari-hari di pulau Bali, sampai pemberlakuan (parsial) hukum syariah di Aceh dan gaya hidup pemburu-pengumpul orang Mentawai.
Selain itu, sebelum kerangka nasional dibentuk, daerah-daerah di Indonesia mengalami sejarah politik dan ekonomi yang terpisah; keadaan yang masih terlihat dalam dinamika daerah saat ini. Semboyan nasional Bhinekka Tunggal Ika (Kesatuan dalam Keragaman) mengacu pada komposisi beragam negara ini. Motto ini juga menunjukkan bahwa, biarpun masyarakat multikultural, ada perasaan kesatuan sejati di pikiran dan hati masyarakat Indonesia.
Bagian Budaya di website Indonesia Investments ini bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang penting mengenai berbagai tema kepada para pembaca. Hal tersebut akan meningkatkan pemahaman terhadap negara ini. Pengetahuan dan pemahaman aspek-aspek budaya dan dinamika suatu negara penting sekali jika Anda berniat untuk berinvestasi secara berkelanjutan dan menghasilkan atau berniat untuk menetap di Indonesia karena alasan bisnis maupun pribadi. Hal ini khususnya berlaku bagi Indonesia yang budayanya begitu beraneka ragam dan kompleks.


Perilaku Sosial

Budaya Indonesia sangat berbeda dari budaya Barat karena ada perbedaan dalam pengalaman, sistem keyakinan, hierarki, agama, pengertian tentang waktu, hubungan spasial, dan banyak lagi. Apalagi dalam Indonesia sendiri terdapat banyak budaya yang berbeda. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara yang kompleks, dan karena itu negara ini menarik. Pada bagian ini kami mengusulkan beberapa do's and don'ts untuk orang barat supaya bisa berpartisipasi secara sukses dan efisien di masyarakat Indonesia.

Kolom Budaya

Dalam seri kolom ini kami mencoba untuk mengungkapkan beberapa hal yang berhubungan dengan budaya, sejarah, politik dan ekonomi Indonesia. Topik-topik yang dibahas di sini berbeda dari topik-topik mainstream yang kami sajikan di bagian situs ini. Kolom budaya ini berguna untuk mereka yang tertarik dengan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan Indonesia. Setiap kolom dapat dianggap titik awal bagi pembaca untuk mengeksplorasi topik tertentu lebih lanjut.


Politik

Bagian politik ini menyediakan ringkasan sejarah politik Indonesia dari masa prakolonial yaitu pada saat Indonesia terdiri dari berbagai macam kerajaan, ke masa kolonial yaitu waktu nusantara secara bertahap berubah menjadi suatu kesatuan politik, ke pemerintah independen di bawah kepemimpinan Soekarno yang mengerahkan waktu dan perhatiannya diarahkan ke politik sedangkan ekonomi dikesampingkan, ke Orde Baru Suharto yang ditandai pemerintahan yang kuat dan masyarakat sipil yang lemah, dan akhirnya ke era Reformasi saat ini.

Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi nasional yang terpadu di Indonesia bukanlah proses yang cepat dan alamiah, melainkan suatu proses yang artifisial dan cukup panjang. Sebagian besar dibentuk oleh tekanan dari penindas asing dan memuncak menjadi negara dengan pemerintahan terpusat pada masa Orde Baru. Bagian ini membahas keadaan dan struktur ekonomi Indonesia yang sekarang serta mengilustrasikan beberapa bab yang penting dalam sejarah ekonomi (misalnya Krismon pada akhir tahun 1990an).

Agama

Agama memainkan peran yang sangat penting dalam masyarakat Indonesia dan kehidupan sehari-hari penduduknya. Indonesia adalah negara yang mempunyai populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi di negara ini juga terdapat jutaan orang yang menganut agama-agama lain serta kepercayaan animisme. Bagian ini - secara garis besar - membahas agama-agama utama di Indonesia yakni Islam, Kristen (termasuk Katolik), Hindu dan Budha. Penjelasan ini mencakup kerangka sejarah dan menggambarkan peran agama di Indonesia saat ini.

Globalisasi

November 01, 2017 0 Comments
Globalisasi
 
 Pengertian Globalisasi, Lengkap Penyebab, dan Dampak - Globalisasi merupakan proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, pemikiran, produk serta aspek-aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan telekomunikasi dan infrastruktur transportasi, termasuk kemunculan Internet, merupakan faktor utama penggerak globalisasi.
Pengertian Globalisasi, Lengkap Penyebab, dan Dampak
Rentang Jalur Sutra dan rute perdagangan rempah milik Kesultanan Utsmaniyah pada masa penjelajahan tahun 1453.
Globalisasi juga dikatakan sebagai sebuah proses yang menyeluruh atau menglobal (mendunia) dimana setiap orang tidak terikat oleh batas wilayah tertentu / negara, artinya setiap orang bisa terhubung (terkoneksi) dan saling bertukar informasi kapanpun dan dimanapun melalui media cetak atau elektronik.

Secara Etimologi Kata globalisasi berasal dari kata globalize yang merujuk pada kemunculan jaringan sistem sosial dan ekonomi berskala global (dunia). Istilah Globalisasi pertama kali digunakan sebagai kata benda dalam sebuah tulisan dengan judul Towards New Education, kata "globalisasi" saat itu menunjukkan pandangan pengalaman manusia secara menyeluruh pada bidang pendidikan. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang bermakna universal.

Pengertian Globalisasi Menurut Pakar (Para Ahli)

Menurut Para Pakar (Ahli) Internasional

  1. Malcom Waters berpendapat bahwa globalisasi merupakan suatu proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi tidak penting, yang terjelma didalam kesadaran masyarakat.
  2. Dr. Nayef R.F.Al-Rodhan berpendapat bahwa globalisasi merupakan proses yang meliputi penyebab, kasus, serta konsekuensi dari integrasi transkultural dan transnasional kegiatan manusia serta non-manusia. 
  3. Anthony Giddens berpendapat bahwa globalisasi merupakan intensifikasi hubungan sosial secara global (mendunia) sehingga menghubungkan antar kejadian yang terjadi dilokasi yang satu dengan lokasi lain dan menyebabkan terjadinya perubahan pada keduanya.
  4. Martin Albrow berpendapat bahwa globalisasi merupakan semua proses penduduk yang terhubung ke dalam komunitas tunggal dunia (komunitas global).
  5. Laurence E. Rothernberg berpendapat bahwa globalisasi merupakan percepatan dari intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan dan pemerintah dari negara yang berbeda.
Menurut Para Pakar (Ahli) dari Indonesia
  1. Achmad Suparman berpendapat bahwa globalisasi adalah suatu proses yang menjadikan sebuah benda / perilaku sebagai ciri dari setiap individu di dunia tanpa terbatasi dengan wilayah.
  2. Selo Soemardjan berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah proses terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat (manusia) di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan aturan-aturan tertentu yang sama
faktornya :

Faktor Intern

Faktor Intern munculnya globalisasi berasal dari dalam negeri. Berikut faktor intern tersebut.
  1. Berkembangnya cara berpikir dan semakin majunya pendidikan masyarakat.
  2. Kebebasan pers.
  3. ketergantungan sebuah negara kepada negara-negara lain di seluruh dunia.
  4. Munculnya berbagai lembaga swadaya masyarakat serta lembaga politik.
  5. Berkembangnya transparansi dan demokrasi pemerintahan.

Faktor Ekstern

Faktor Ekstern munculnya globalisasi berasal dari luar negeri dan perkembangan dunia. Faktor tersebut sebagai berikut.
  1. Meningkatnya peran dan fungsi lembaga-lembaga internasional.
  2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknology (Iptek).
  3. Modersisasi atau pembaruan di berbagai bidang yang dilakukan negara-negara di dunia mempengaruhi negara lain untuk mengadupsi atau meniru hal yang sama.
  4. Adanya kesepakatan internasional tentang pasar bebas.
  5. Penemuan sarana komunikasi yang semakin canggih.
Dampak Negatif dan Positif Globalisasi

Dampak Negatif dari Globalisasi

  1. Perusahaan dalam negeri (lokal) akan kalah bersaing dengan perusahaan international (luar negeri), hal ini berakibat perusahaan dalam negeri sulit untuk berkembang.
  2. Munculnya sikap individualisme.
  3. Informasi tidak terkendali dan tidak tersaring.
  4. Kreativitas menurun karena individu kebanyakan bersikap konsumtif.
  5. Budaya atau adat bangsa akan terkikis.
  6. Tenaga tani berkurang.
  7. Sikap solidaritas atau kepedulian, gotong royong, kesetiakawanan berkurang.
  8. Beberapa tradisi budaya barat (budaya luar), yang sebenarnya tidak cocok dengan budaya lokal menjadi gaya hidup.

Dampak Positif dari Globalisasi

  1. Semakin cepat dan mudahnya komunikasi.
  2. Taraf hidup dari masyarakat meningkat.
  3. Turisme dan pariwisata meningkat
  4. Kemudahan dalam transportasi.
  5. Memacu meningkatkan kualitas diri.
  6. Pembangunan semakin banyak
  7. Peningkatan pada ekonomi menjadi lebih produktif, efektif, dan efisien
  8. Informasi dan ilmu pengetahuan mudah didapatkan.

Beberapa hal yang butuh disiapkan dalam menghadapi Globalisasi yaitu sebagai berikut :

  • Pemberian ketrampilan hidup (life skill) agar bisa membuat kreatifitas serta kemandirian.
  • Pembangunan kwalitas manusia Indonesia lewat pendidikan.
  • Usaha menumbuhkan budaya serta sikap hidup global, seperti kreatif, mandiri, menghormati karya, serta optimis.
  • Usaha membuat pemerintahan yang transparan serta demokratis.
  • Usaha senantiasa menumbuhkan wawasan kebangsaan dan jati diri nasional.
Sehingga bangsa Indonesia harus dapat meningkatkan kwalitas SDM (Sumber Daya Manusia) supaya dapat menyeleksi masuknya budaya asing yang tidak relefan dengan jati diri bangsa indonesia. 
Sekian artikel tentang Pengertian Globalisasi, Lengkap Penyebab, dan Dampak, semoga penjelasan tengtang Globalisasi beserta Penyebab Globalisasi dan Dampak Globalisasi dapat bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda.

mengenai Pemerintahan Dan Desa Sendiri

November 01, 2017 0 Comments
 Mengenai Pemerintahan Dan Desa Sendiri


Pemerintahan Desa dan Kelurahan
1. Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW sendiri terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan
Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung. Kampung terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala bidang kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus bertindak semata-mata untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2) membina perekonomian desa;
3) membina kehidupan masyarakat desa;
4) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
6) mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukumnya.
Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1) Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2) Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3) Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.
1) Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
2) Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3) Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1) menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2) menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
3) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
4. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
1) Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
2) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya.
3) Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
4) Memelihara terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
5) Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
6) Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
Seksi-seksi yang terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1) Seksi pemerintahan.
2) Seksi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3) Seksi pemberdayaan masyarakat.
4) Seksi prasarana umum.
5) Seksi pelayanan umum.

4. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
a. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b. Karang Taruna
c. Koperasi
d. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
f. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
g. Perbedaan antara Desa dan Kelurahan
Perbedaan antara Desa dan Kelurahan
Pemerintahan Desa Pemerintahan Kelurahan
  • Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
  • Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
  •  Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana.
  •  Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
  • Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel)
B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
1. Kepala desa
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Sekretaris Desa (Sekdes)
4. Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5. Kepala urusan (Kaur) pembangunan
6. Kepala urusan (Kaur) kesejahteraan rakyat
7. Kepala urusan (Kaur) keuangan
8. Kepala urusan (Kaur) umum

C. PEMERINTAHAN KECAMATAN
1. Pengertian Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa atau kelurahan.
2. Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut :
a. Camat, merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan. Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Sekretaris kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
c. Seksi pemerintahan.
d. Seksi ketenteraman dan ketertiban.
e. Seksi ekonomi dan pembangunan.
f. Seksi kesejahteraan rakyat.
g. Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
h. Kelompok jabatan fungsional.
i. Kepala seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan, dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
3. Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan
a. Camat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi :
– mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
– mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
– mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
– mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
– mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
– membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
– melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang
belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
b. Sekretariat Kecamatan (Sekcam)
Sekretariat kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan.
c. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan.
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
e. Seksi lain dalam lingkungan kecamatan
Disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.
f. Kelompok jabatan fungsional
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain dibantu oleh perangkat kecamatan, camat juga dibantu oleh Unit Pelayanan Tingkat Daerah atau UPTD dan instansi pemerintahan lainnya di wilayah kecamatan.
Unit-unit Pelayanan Tingkat daerah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepolisian Sektor (Polsek).
2. Komando Rayon Militer (Koramil).
3. UPT Dinas Pendidikan.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
5. UPT Dinas Pertanian.
6. Kantor Pos
7. Bank (BRI, BPD/Bank Jateng, BKK, dll.)
8. Kantor Urusan Agama (KUA)
9. UPT Dinas Pasar
10. UPT Dinas Perhubungan, dll.
Dalam membina wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah Camat, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Ketiga unsur tersebut disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA)

Rabu, 18 Oktober 2017

Follow Us @soratemplates