Keseimbangan Ekosistem
A. PENYEBAB
TERJADINYA KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Ekosistem adalah hubungan saling mempengaruhi (timbal balik) antara makhluk
hidup dengan lingkungannya. Ekosistem dibentuk oleh komponen-komponen makhluk
hidup (biotik) dan makhluk tidak hidup (abiotik). Komponen biotik terdiri dari
manusia, hewan dan tumbuhan, komponen abiotik adalah semua faktor penyusun
ekosistem yang terdiri dari benda-benda mati, antara lain : cahaya matahari,
suhu, oksigen, air, tanah dan dsb. Cahaya matahari merupakan sumber energi dari
semua organisme yang ada.
Dalam ekosistem pasti terdapat interaksi atau hubungan timbal balik antara
komponen yang satu dengan yang lain. Interaksi yang terjadi bisa berupa
interaksi yang saling menguntungkan, merugikan, atau tidak berpengaruh terhadap
satu dengan yang lainnya.
Kapan
dikatakan ekosistem seimbang? Dalam suatu ekosistem yang masih alami dan belum
terganggu akan didapati adanya keseimbangan antara komponen-komponen penyusun
ekosistem tersebut keadaan ini disebut homeostatis, yaitu kemampuan ekosistem
untuk dapat menahan berbagai perubahan alam dalam sistem secara
menyeluruh. Ekosistem yang dikatakan seimbang adalah apabila semua
komponen baik biotik maupun abiotik berada pada porsi yang seharusnya baik jumlah maupun
peranannya dalam lingkungan.
Salah satu
contoh penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup akibat ketidak seimbangan
ekosistem yaitu adanya peningkatan karbon dioksida (CO2) di udara
menyebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca adalah alih bahasa dari Greenhouse
effect. Greenhouse adalah rumah atau bangunan yang atap dan dindingnya terbuat
dari kaca, hanya rangkanya terbuat dari besi atau kayu. Rumah ini bukan untuk
tempat tinggal tetapi digunakan oleh petani di daerah dingin atau subtropik
untuk bercocok tanam. Walaupun suhu di luar sangat dingin pada musim gugur dan
musim dingin, tetapi di dalam rumah kaca udaranya tetap hangat sehingga tanaman
di dalamnya tetap hijau. Suhu udara yang hangat di dalam rumah kaca walaupun
pada musim gugur dan musim dingin dapat dijelaskan sebagai berikut.
Radiasi
sinar matahari pada siang hari menembus kaca masuk ke dalam rumah kaca. Radiasi
sinar matahari yang diterima benda dan permukaan rumah kaca dipantulkan kembali
berupa sinar infra merah. Tetapi pantulan tersebut tertahan oleh dinding dan
atap kaca sehingga panas yang dapat keluar dari rumah kaca itu hanya sebagian
kecil sedangkan sebagian besar terkurung di dalam rumah kaca. Akibatnya udara
di dalam rumah kaca menjadi hangat walaupun di luar udaranya sangat dingin.
Di permukaan
bumi yang berfungsi sebagai atap kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer.
Atmosfer bumi mengandung berbagai macam gas dan partikel-partikel berupa
benda-benda padat seperti debu. Di antara berbagai gas di udara, yang berfungsi
sebagai gas rumah kaca antara lain karbon dioksida (CO2), metana (CH4),
gas nitrogen, ozon (O3), Klorofluorokarbon (CFC), dan lain-lain. Di
antara gas-gas tersebut yang paling dominan berfungsi sebagai rumah kaca adalah
karbon dioksida (CO2) yang disebut pula dengan gas rumah kaca.
Perkembangan
industri yang begitu pesat, telah mengganggu keseimbangan gas karbon dioksida
di udara. Pembakaran minyak tanah, bensin, solar, batu bara, untuk menggerakkan
pabrik-pabrik. Demikian pula kendaraan bermotor yang menggunakan bensin atau
solar sebagai bahan bakar, pembakaran lahan dan kebakaran hutan, dan tain-lain,
telah menambah jumlah karbon dioksida di udara.
Masalah gas
rumah kaca muncul karena kegiatan manusia semakin banyak menghasilkan gas rumah
kaca, terutama karbon dioksida. Menurut hasil penelitian para ahli, semakin
banyak gas karbon dioksida dilepaskan ke udara dari hasil kegiatan manusia,
akan semakin mempercepat kenaikan suhu di permukaan bumi. Kenaikan suhu di
permukaan bumi akan mempengaruhi iklim di bumi, dan akan berdampak negatif pada
kehidupan di muka bumi.
Kenaikan
suhu di permukaan bumi menyebabkan lapisan es yang berada di kutub banyak yang
mencair, dan pada akhirnya dapat menenggelamkan kawasan-kawasan yang rendah
seperti dataran-dataran pantai, dan pulau-pulau yang rendah.
B. BENTUK-BENTUK
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
v Kerusakan Lingkungan Hidup
oleh Faktor Alam
Kerusakan
lingkungan yang disebabkan faktor alam pada umumnya merupakan bencana alam
seperti letusan gunung api, banjir, abrasi, angin puting beliung, gempa bumi,
tsunami, dan sebagainya. Indonesia sebagai salah satu zona gunung api dunia,
sering mengalami letusan gunung api akan tetapi pada umumnya letusannya tidak
begitu kuat sehingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya terbatas di
daerah sekitar gunung api tersebut, seperti flora dan fauna yang tertimbun arus
lumpur (lahar), awan panas yang mematikan, semburan debu yang menimbulkan
polusi udara, dan sebagainya.
Banjir yang
disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi, diikuti pula dengan kerusakan
hutan yang semakin meluas. Banjir yang sering pula disertai dengan tanah
longsor telah menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan kehidupan.
Kerusakan
lingkungan hidup di tepi pantai disebabkan oleh adanya abrasi yaitu pengikisan
pantai oleh air laut yang terjadi secara alami. Untuk menyelamatkan pantai dari
kerusakan akibat abrasi, perlu dibangun tanggul-tanggul pemecah ombak yang
berfungsi sebagai penahan abrasi di tepi pantai.
Gempa bumi
adalah kekuatan alam yang berasal dari dalam bumi, menyebabkan getaran terjadi
di permukaan bumi. Gempa bumi sering terjadi di berbagai belahan dunia,
termasuk di Indonesia. Gempa bumi yang lemah tidak menimbulkan kerusakan pada
lingkungan, tetapi bila gempa yang terjadi sangat kuat, akan menimbulkan
kerusakan lingkungan yang besar.
v Kerusakan Lingkungan Hidup
yang Disebabkan oleh Kegiatan Manusia.
Kerusakan
lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia jauh lebih besar dibandingkan
dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses alam. Kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia berlangsung secara terus
menerus dan makin lama makin besar pula kerusakan yang ditimbulkannya.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia terjadi dalam berbagai
bentuk seperti pencemaran, pengerukan, penebangan hutan untuk berbagai
keperluan, dan sebagainya.
Kasus-kasus
pencemaran perairan telah sering terjadi karena pembuangan limbah industri ke
dalam tanah, sungai, danau, dan laut. Kebocoran-kebocoran pada kapal-kapal
tanker dan pipa-pipa minyak yang menyebabkan tumpahan minyak ke dalam perairan,
menyebabkan kehidupan di tempat itu terganggu, banyak ikan-ikan yang mati,
tumbuh-tumbuhan yang terkena genangan minyak pun akan musnah pula.
Pengerukan
yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan seperti pertambangan batu bara,
timah, bijih besi, dan lain-lain telah menimbulkan lubang-lubang dan cekungan
yang besar di permukaan tanah sehingga lahan tersebut tidak dapat digunakan
lagi sebelum direklamasi.
Penebangan-penebangan hutan untuk keperluan industri,
lahan pertanian, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya telah menimbulkan kerusakan
lingkungan kehidupan yang luar biasa. Kerusakan lingkungan kehidupan yang
terjadi menyebabkan timbulnya lahan kritis, ancaman terhadap kehidupan flora,
fauna dan kekeringan
C. DAMPAK
YANG TERJADI KARENA KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
Adanya
Global Warming atau Pemanasan Global yaitu suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer,
laut,
dan daratan Bumi.
Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C
(1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental
Panel on Climate Change
(IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata
global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh
meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia"[1]
melalui efek rumah kaca
Penyusutan
lahan basah dikarenakan berubahnya fungsi rawa sebesar 37,2 persen dan mangrove
32,4 persen. Luas hutan mangrove berkurang dari 5,2 juta ha tahun 1982 menjadi
3,2 juta ha tahun 1987 dan menciut lagi menjadi 2,4 juta ha tahun 1993 akibat
maraknya konversi mangrove menjadi kawasan budi daya (Suryadiputra, 1994,
Dahuri et al, 2001).
Rusaknya
terumbu karang Luas terumbu karang Indonesia diduga
berkisar antara 50.020 Km2 (Moosa dkk, 1996 dalam KLH,2002) hingga 85.000 Km2
(Dahuri 2002). Hanya sekitar 6 persen terumbu karang dalam kondisi sangat baik,
diperkirakan sebagian terumbu karang Indonesia akan hilang dalam 10-20 tahun
dan sebagian lainnya akan hilang dalam 20-40 tahun. Juga punahnya spesies
binatang dengan satu spesies diperkirakan punah setiap harinya (KMNLH, 1997).
Inventarisasi yang dilakukan oleh badan-badan internasional, seperti
International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN)
dapat dijadikan indikasi tentang keterancaman spesies. Pada 1988 sebanyak 126
spesies burung, 63 spesies binatang lainnya dinyatakan berada di ambang
kepunahan (BAPPENAS, 1993).
Pencemaran lingkungan atau sering juga disebut polusi adalah masuknya atau
dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya.
D. USAHA-USAHA
YANG DILAKUKAN UNTUK MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian
lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.
1. Bidang
Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan
meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu
dilakukan antara lain:
a. Penebangan
pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap
lestari.
b. Memperketat
pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang
berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c. Penebangan
pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang
besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d. Melakukan
reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah
gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e. Memperluas
hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai
pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan
fauna dapat tetap terpelihara dan lestari.
2. Bidang
Pertanian
a. Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian
menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b. Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya
dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat diperkecil.
c. Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak digunakan untuk
pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan)
hama tanaman karena pemakaian pestisida dapat mencemarkan air dan tanah.
d. Menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga dengan
demikian penggunaan pestisida dapat dihindarkan.
3. Bidang
Industri
a. Limbah-limbah industri
yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan terlebih
dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan
pencemar. Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat pengolahan limbah
industri.
b. Untuk mengurangi
pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari
pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon
dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya.
Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c. Mengurangi pemakaian
bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan
seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahari,
dan sebagainya.
d. Melakukan daur ulang
(recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti kertas,
plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain memanfaatkan
limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil dari alam dapat
dikurangi.
e. Menciptakan teknologi
yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f. Menetapkan kawasan-kawasan
industri yang jauh dari permukiman penduduk.
4. Bidang
Perairan
a. Melarang pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan
benda-benda lainnya ke sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat
pembuangan sampah.
b. Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di
laut sehingga tidak merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c. Pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak
ikan-ikan harus dilarang.
d. Perlu dibuat aturan-aturan
penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian
pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya, dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar